Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim


        Selama bulan desember negeri yang mayoritas penduduknya beragama muslim ini, tampil seperti negeri kristen di Eropa. Di toko-toko, supermarket, perusahaan swasta, sampai instansi pemerintahan hari natal disambut dengan meriah. Acara TV pun dipenuhi dengan film, talkshow, berita, entertainment yang bertemakan natal. Umat muslim pun diseru untuk mengucapkan selamat natal, semua itu dikatakan sebagai wujud nyata toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Anggapan seperti itu membuat umat muslim yang tidak mengetahui hukum mengucapkan selamat natal bingung, seolah-olah siapa yang tidak mengucapkan selamat natal dianggap tidak toleran. Padahal sudah jelas-jelas Haram Merayakan dan Mengucapkan Selamat Natal di dalam kamus besar Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb, beruntung; tercapai maksudnya tidak gagal. Dengan begitu ucapan selamat artinya adalah doa yang mengandung harapan supaya sejahtera.

            Perayaan Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus (nabi Isa al-Masih as) yang dalam pandangan Nasrani dianggap sebagai anak tuhan. Lalu bagaimana mungkin, umat islam disuruh mendoakan agar orang yang berkeyakinan bahwa Isa as adalah anak tuhan, dan meyakini ajaran Trinitas, agar orang itu selamat dan beruntung. Padahal jelas-jelas Allah SWT menyatakan mereka adalah orang kafir (QS al-Maidah [5]:72-75) yang di akhirat kelak akan dijatuhi siksaan yang teramat pedih.
            Umat Nasrani menganggap Isa bin Maryam as sebagai anak Allah. Anggapan seperti itu merupakan kejahatan yang besar. Allah SWT menegaskan:
Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (TQS Maryam [19]: 90-92)
            Bagaimana bisa kita diminta mengucapkan selamat kepada orang yang meyakini, merayakan dan menyerukan sesuatu yang di hadapan Allah merupakan kejahatan besar seperti itu?
            Tentang Perayaan Natal Bersama (PNB). PNB adalah salah satu media untuk menyebarkan misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin kepercayaan Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru selamat, manusia akan selamat. MUI telah mengeluarkan fatwa melarang umat islam untuk menghadiri PNB. Fatwa itu itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981, yang isinya antara lain menyatakan; (1) mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (2) agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Imam Baihaqi menyatakan,”jika kaum Muslimin diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.”, Imam Malik menyatakan,” Kaum Muslimin dilarang untuk merayakan hari raya kaum musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah). atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.”
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar