Selama
bulan desember negeri yang mayoritas penduduknya beragama muslim ini, tampil
seperti negeri kristen di Eropa. Di toko-toko, supermarket, perusahaan swasta,
sampai instansi pemerintahan hari natal disambut dengan meriah. Acara TV pun
dipenuhi dengan film, talkshow, berita, entertainment yang bertemakan natal.
Umat muslim pun diseru untuk mengucapkan selamat natal, semua itu dikatakan
sebagai wujud nyata toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Anggapan
seperti itu membuat umat muslim yang tidak mengetahui hukum mengucapkan selamat
natal bingung, seolah-olah siapa yang tidak mengucapkan selamat natal dianggap tidak
toleran. Padahal sudah jelas-jelas Haram
Merayakan dan Mengucapkan Selamat Natal di dalam kamus besar Indonesia,
“selamat” artinya terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang
suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb, beruntung; tercapai
maksudnya tidak gagal. Dengan begitu ucapan selamat artinya adalah doa yang
mengandung harapan supaya sejahtera.
Perayaan Natal adalah peringatan
kelahiran Yesus Kristus (nabi Isa al-Masih as) yang dalam pandangan Nasrani
dianggap sebagai anak tuhan. Lalu bagaimana mungkin, umat islam disuruh
mendoakan agar orang yang berkeyakinan bahwa Isa as adalah anak tuhan, dan
meyakini ajaran Trinitas, agar orang itu selamat dan beruntung. Padahal
jelas-jelas Allah SWT menyatakan mereka adalah orang kafir (QS al-Maidah
[5]:72-75) yang di akhirat kelak akan dijatuhi siksaan yang teramat pedih.
Umat Nasrani menganggap Isa bin
Maryam as sebagai anak Allah. Anggapan seperti itu merupakan kejahatan yang
besar. Allah SWT menegaskan:
Hampir-hampir langit pecah
karena ucapan itu, dan bumi belah dan gunung-gunung runtuh, karena mereka
mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan
yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (TQS Maryam [19]: 90-92)
Bagaimana bisa kita diminta mengucapkan
selamat kepada orang yang meyakini, merayakan dan menyerukan sesuatu yang di
hadapan Allah merupakan kejahatan besar seperti itu?
Tentang Perayaan Natal Bersama
(PNB). PNB adalah salah satu media untuk menyebarkan misi Kristen, agar umat
manusia mengenal doktrin kepercayaan Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan
Yesus sebagai juru selamat, manusia akan selamat. MUI telah mengeluarkan fatwa
melarang umat islam untuk menghadiri PNB. Fatwa itu itu dikeluarkan Komisi
Fatwa MUI pada 7 Maret 1981, yang isinya antara lain menyatakan; (1) mengikuti
upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (2) agar umat Islam tidak
terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak
mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Imam Baihaqi menyatakan,”jika kaum Muslimin diharamkan memasuki
gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.”, Imam Malik menyatakan,” Kaum Muslimin dilarang untuk merayakan
hari raya kaum musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah). atau
menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk
merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita
hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar