Tampilkan postingan dengan label agama islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama islam. Tampilkan semua postingan

Pengertian dan macam macam Zakat


Zakat adalah salah satu rukun islam yang ke-4 zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Zakat menurut istilah yaitu suatu pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut sifat tertentu pada golongan tertentu.
Dasar hukum Q.S. al-baqoroh 43 yang artinya “dan dirikanlah solat serta tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”
Hukumnya yaitu “fardhu/wajib” atas setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat wajibnya yaitu : beragama islam, baliqh, berakal, dan merdeka. Sedangkan syarat sah-nya ialah beragama islam, milik sepenuhnya, cukup haul (genap setahun) serta cukup nisab (nilai minimal suatu harta dikeluarkan zakatnya)
Zakat terbagi 2, yaitu: zakat nafs/fitrah dan zakat maal (harta yang dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasaim dan dapat diambil manfaatnya sesuai ghalibnya)
Syarat – syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu: milik sepenuhnya, berkembang, cukup nisab (mencapai jumlah tertentu), lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, emas dan perak, harta perniagaan, hasil pertanian kekayaan laut, dan rikaz (harta karun)
Nishab dan kadar zakat

-       Zakat sapi

Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/ betina (a)
40-59
1 ekor sapi betina (b)
60-69
2 ekor sapi (a)
70-79
1 ekor sapi (a) dan (b)
80-89
2 ekor sapi (b)
Keterangan :
(a)  Sapi berumur 1 tahun masuk tahun ke 2
(b)  Sapi berumur 2 tahun masuk tahun ke 3

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim


        Selama bulan desember negeri yang mayoritas penduduknya beragama muslim ini, tampil seperti negeri kristen di Eropa. Di toko-toko, supermarket, perusahaan swasta, sampai instansi pemerintahan hari natal disambut dengan meriah. Acara TV pun dipenuhi dengan film, talkshow, berita, entertainment yang bertemakan natal. Umat muslim pun diseru untuk mengucapkan selamat natal, semua itu dikatakan sebagai wujud nyata toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Anggapan seperti itu membuat umat muslim yang tidak mengetahui hukum mengucapkan selamat natal bingung, seolah-olah siapa yang tidak mengucapkan selamat natal dianggap tidak toleran. Padahal sudah jelas-jelas Haram Merayakan dan Mengucapkan Selamat Natal di dalam kamus besar Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb, beruntung; tercapai maksudnya tidak gagal. Dengan begitu ucapan selamat artinya adalah doa yang mengandung harapan supaya sejahtera.