Zakat
adalah salah satu rukun islam yang ke-4 zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci,
subur, dan berkembang maju. Zakat menurut istilah yaitu suatu pengambilan
tertentu dari harta tertentu menurut sifat tertentu pada golongan tertentu.
Dasar
hukum Q.S. al-baqoroh 43 yang artinya “dan dirikanlah solat serta tunaikanlah
zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”
Hukumnya
yaitu “fardhu/wajib” atas setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat
tertentu. Adapun syarat wajibnya yaitu : beragama islam, baliqh, berakal, dan
merdeka. Sedangkan syarat sah-nya ialah beragama islam, milik sepenuhnya, cukup
haul (genap setahun) serta cukup nisab (nilai minimal suatu harta dikeluarkan
zakatnya)
Zakat
terbagi 2, yaitu: zakat nafs/fitrah dan zakat maal (harta yang dimiliki,
disimpan, dihimpun, dikuasaim dan dapat diambil manfaatnya sesuai ghalibnya)
Syarat
– syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu: milik sepenuhnya, berkembang,
cukup nisab (mencapai jumlah tertentu), lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari
hutang, emas dan perak, harta perniagaan, hasil pertanian kekayaan laut, dan
rikaz (harta karun)
Nishab
dan kadar zakat
-
Zakat
sapi
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1
ekor sapi jantan/ betina (a)
|
40-59
|
1
ekor sapi betina (b)
|
60-69
|
2
ekor sapi (a)
|
70-79
|
1
ekor sapi (a) dan (b)
|
80-89
|
2
ekor sapi (b)
|
Keterangan :
(a) Sapi berumur 1 tahun masuk tahun ke 2
(b) Sapi berumur 2 tahun masuk tahun ke 3