Zakat
adalah salah satu rukun islam yang ke-4 zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci,
subur, dan berkembang maju. Zakat menurut istilah yaitu suatu pengambilan
tertentu dari harta tertentu menurut sifat tertentu pada golongan tertentu.
Dasar
hukum Q.S. al-baqoroh 43 yang artinya “dan dirikanlah solat serta tunaikanlah
zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”
Hukumnya
yaitu “fardhu/wajib” atas setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat
tertentu. Adapun syarat wajibnya yaitu : beragama islam, baliqh, berakal, dan
merdeka. Sedangkan syarat sah-nya ialah beragama islam, milik sepenuhnya, cukup
haul (genap setahun) serta cukup nisab (nilai minimal suatu harta dikeluarkan
zakatnya)
Zakat
terbagi 2, yaitu: zakat nafs/fitrah dan zakat maal (harta yang dimiliki,
disimpan, dihimpun, dikuasaim dan dapat diambil manfaatnya sesuai ghalibnya)
Syarat
– syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu: milik sepenuhnya, berkembang,
cukup nisab (mencapai jumlah tertentu), lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari
hutang, emas dan perak, harta perniagaan, hasil pertanian kekayaan laut, dan
rikaz (harta karun)
Nishab
dan kadar zakat
-
Zakat
sapi
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1
ekor sapi jantan/ betina (a)
|
40-59
|
1
ekor sapi betina (b)
|
60-69
|
2
ekor sapi (a)
|
70-79
|
1
ekor sapi (a) dan (b)
|
80-89
|
2
ekor sapi (b)
|
Keterangan :
(a) Sapi berumur 1 tahun masuk tahun ke 2
(b) Sapi berumur 2 tahun masuk tahun ke 3
-
Zakat
kambing/domba
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
40-120,
1ekor (1th)
|
Kambing
(2th)/domba
|
121-200
|
2
ekor kambing/domba
|
201-300
|
3
ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu
bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
-
Ternak
unggas (ayam, bebek, burung,dll) dan perikanan
Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1dinar = 4,25
gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas, artinya bila seorang beternak
unggas atau perikanan dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan
yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram
emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
No.
|
Keterangan
|
Harga
|
1.
|
Ayam
broiler 5600 ekor
|
Rp. 15.000.000,-
|
2.
|
Uang
kas Bank setelah pajak
|
Rp. 10.000.000,-
|
3.
|
Stok
makan/obat-obatan
|
Rp.
2.000.000,-
|
4.
|
Piutang
dapat tertagih
|
Rp.
4.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp. 31.000.000,-
|
|
5.
|
Utang
jatuh tempo
|
Rp. - 5.000.000,-
|
Saldo
|
Rp. 26.000.000,-
|
Jadi,
Besar zakat = 2,5 % × Rp. 26.000.000,- = Rp. 650.000,-
Emas Dan Perak
Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni)
dan perak adalah 200 dirham (setara 672
gram perak). Artinnya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar
atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat,
yakni sebesar 2,5%.
Perniagaan
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, yayasan, koperasi, Dll) nishbahnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85 gram emas murni).
Artinnya
jika suatu badan usaha pada akhir tahun/tutup buku memiliki kekayaan, modal
kerja dan untung. Lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika per gram Rp. 25.000,- = Rp. 2.125.000,-)
maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%
Hasil Pertanian
Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata
air, maka 10%. Apabila diairi dengan cara disiram/ irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Zakat
fitrah
Setiap
menjelang idul fitri orang islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3
liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam
hadist dari ibnu umar, katanya “rasulullah
saw mewajibkan zakat fithri, berbuka bulan ramadhan, sebanyak 1 sha’ (3,1
liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau
perempuan.” (H.R. Bukhari).
Syarat-syarat bagi orang yang wajib
membayar zakat fitrah diantaranya; islam serta memiliki kelebihan harta untuk
sehari-hari.
Orang yang berhak menerima zakat
fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-qur’an ada delapan golongan.
“sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir,
miskin, pengurus zakat (amil), orang-orang yang telah dibujuk hatinya
(muallaf), untuk memerdekakan budak-budak yang telah dijanjikan akan
dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim), untuk dijalan Allah (sabilillah)
dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan
Allah” (Q.S. at taubah : 60)
Penjelasan
ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat,
d. Muallaf, adalah orang yang baru masuk islam karena imannya belum teguh, orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk islam, orang islam yang berpengaruh di orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya, dan orang-orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.
e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat,
d. Muallaf, adalah orang yang baru masuk islam karena imannya belum teguh, orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk islam, orang islam yang berpengaruh di orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya, dan orang-orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.
e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g. Sabilillah,
adalah untuk kepentingan agama.
h. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
h. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Zakat profesi
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta
yang berdomisili di kota bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp.
1.500.000,- bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000,- per bulan maka kelebihan
dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 875.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka
jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 10.500.000 (lebih dari nishab).
Dengan demikian akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.
n/b ; dalam
hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari saldo bulanan
atau 2,5% dari saldo tahunan.
Harta
lain
1.
Saham
dan obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi
(juga sertifikat bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial
berkembang oleh karenannya masuk ke dalam kategori harga yang wajib dizakati
apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai kumulatif
riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
zakat itu dibayarkan setiap tahun.
2.
Undian
dan kuis berhadiah
Harta yang
diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari
kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu
jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebesar 20%.
3.
Hasil
penjualan rumah (properti) atau penggusuran.
Harta yang diperoleh dari hasil
penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua
macam;
a.
Penjualan
rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara paksaan,
maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi
apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta
yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat
sebesar 2,5% dari kelebihan harta tersebut.
b.
Penjualan
rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar
zakat sebesar 2,5% dari hasil penjualannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar