Pengertian dan macam macam Zakat


Zakat adalah salah satu rukun islam yang ke-4 zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Zakat menurut istilah yaitu suatu pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut sifat tertentu pada golongan tertentu.
Dasar hukum Q.S. al-baqoroh 43 yang artinya “dan dirikanlah solat serta tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”
Hukumnya yaitu “fardhu/wajib” atas setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat wajibnya yaitu : beragama islam, baliqh, berakal, dan merdeka. Sedangkan syarat sah-nya ialah beragama islam, milik sepenuhnya, cukup haul (genap setahun) serta cukup nisab (nilai minimal suatu harta dikeluarkan zakatnya)
Zakat terbagi 2, yaitu: zakat nafs/fitrah dan zakat maal (harta yang dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasaim dan dapat diambil manfaatnya sesuai ghalibnya)
Syarat – syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu: milik sepenuhnya, berkembang, cukup nisab (mencapai jumlah tertentu), lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, emas dan perak, harta perniagaan, hasil pertanian kekayaan laut, dan rikaz (harta karun)
Nishab dan kadar zakat

-       Zakat sapi

Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/ betina (a)
40-59
1 ekor sapi betina (b)
60-69
2 ekor sapi (a)
70-79
1 ekor sapi (a) dan (b)
80-89
2 ekor sapi (b)
Keterangan :
(a)  Sapi berumur 1 tahun masuk tahun ke 2
(b)  Sapi berumur 2 tahun masuk tahun ke 3


-       Zakat kambing/domba

Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
40-120, 1ekor (1th)
Kambing (2th)/domba
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
           
            Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
-       Ternak unggas (ayam, bebek, burung,dll) dan perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas, artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%

Contoh :
     Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

No.
Keterangan
Harga
1.             
Ayam broiler 5600 ekor
Rp. 15.000.000,-
2.             
Uang kas Bank setelah pajak
Rp. 10.000.000,-
3.
Stok makan/obat-obatan
Rp.   2.000.000,-
4.
Piutang dapat tertagih
Rp.   4.000.000,-
Jumlah
Rp. 31.000.000,-
5.
Utang jatuh tempo
Rp. - 5.000.000,-
Saldo
Rp. 26.000.000,-

            Jadi, Besar zakat =  2,5 % × Rp. 26.000.000,- = Rp. 650.000,-       

Emas Dan Perak
            Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinnya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.

Perniagaan
            Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, yayasan, koperasi, Dll) nishbahnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni).
            Artinnya jika suatu badan usaha pada akhir tahun/tutup buku memiliki kekayaan, modal kerja dan untung. Lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika per gram Rp. 25.000,- = Rp. 2.125.000,-) maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%

Hasil Pertanian
            Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10%. Apabila diairi dengan cara disiram/ irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Zakat fitrah
Setiap menjelang idul fitri orang islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari ibnu umar, katanya “rasulullah saw mewajibkan zakat fithri, berbuka bulan ramadhan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.” (H.R. Bukhari).
            Syarat-syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah diantaranya; islam serta memiliki kelebihan harta untuk sehari-hari.
            Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-qur’an ada delapan golongan. “sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak-budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim), untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. at taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.  Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
 cAmil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat,
 d. Muallaf, adalah orang yang baru masuk islam karena imannya belum teguh, orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk islam, orang islam yang berpengaruh di orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya, dan orang-orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.
 e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan. 
f. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
      g. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
      h.  Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Zakat profesi
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,- bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000,- per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 875.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 10.500.000 (lebih dari nishab). Dengan demikian akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.
n/b ; dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari saldo bulanan atau 2,5% dari saldo tahunan.
Harta lain
1.   Saham dan obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang oleh karenannya masuk ke dalam kategori harga yang wajib dizakati apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
2.   Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebesar 20%.
3.   Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran.
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam;
a.    Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara paksaan, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2,5% dari kelebihan harta tersebut.
b.    Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari hasil penjualannya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar