a.
Pengertian dari Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan
dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Republikanisme adalah pandangan bahwa
sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga
dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri
mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai
akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah
sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka,
mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
b.
Sistem Kepemerintahan yang berjalan di Republik Rakyat
Tiongkok
Republik Rakyat Tiongkok merupakan bentuk
negara republik yang menganut ideology komunis dan pemerintahannya dipimpin
oleh seorang presiden. Tiongkok memiliki 4 kekuasaan atas yaitu Eksekutif,
Perwakilan,, Kehakiman, serta Pengawas Presiden. Dan presiden akan memiliki
wewenang untuk melantik anggota ekstekutif sebagai anggota kabinetnya termasuk
juga perdana mentri yang memiliki tanggung jawab kepada polisi dan pengendalian
ketertiban.
Sistem pemerintahan dibagi dua bagian
yaitu:
1. Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
2. Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.
Sistem pemerintahan tiongkok terdiri dari,
:
1. Untuk bentuk negara tiongkok ini terdiri dari 23 provinsi,
2. Untuk bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik
dengan menganut sistem demokrasi komunis
3. Untuk kepala negaranya di pimpin oleh presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dipilih dari Kongres Nasional Rakyat
setiap lima tahun. Secara resmi, presiden dipilih melalui kongres nasional yang
tertera pada pasal 62 di konstitusi.
4. Untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.
5. Negara tiongkok menggunakan sistem unikameral yang
merupakan kongres rakyat nasional di tiongkok dengan anggiotanya dari
perwakilan setiap wilayah, daerah, kota, serta provinsi dengan masa jabatan 5
tahun. Untuk anggotanya sendiri merupakan
orang - orang partai komunis
6. Untuk lembaga tertinggi yaitu kongres rakyat nasional
sebagai legislatif
7. Untuk kekuasaan yudikatif merupakan badan kehakiman.
c.
Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok
1. Kepala negara yaitu presiden.
2. Bentuk pemerintahan yaitu Republik.
3. Sistem Kepartaiannya yaitu multi partai.
4. Bentuk negara adalah kesatuan.
d.
Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok
1. Republik Indonesia
- Sistem Pemerintahan yaitu Presidensial.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
- Kepala Pemerintahan adalah presiden
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri
serta sebuah MahkamahKonstitusi dan Komisi Yudisial
- Lembaga Kehakiman Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial
2. Republik Rakyat Tiongkok
- Sistem pemerintahanyaituparlementer
- Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional
yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh partai
komunis tiongkok)
- Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
- Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh
pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Tiongkok
- Lembaga kehakiman Tiongkok adalah supreme peoples court, local peoples courts, dan special peoples
courts.
2.
Sistem Kepemerintahan Monarki Jepang
a.
Pengertian monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya
empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas
kepada sistem konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep
penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan
mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki
akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan
kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
b.
Sistem Kepemerintahan yang berjalan di Jepang
Pemerintahan Jepang adalah sebuah monarki
konstitusional yang di dalamnya terdapat kuasa dari seorang Kaisar yang masih
dibatasi dan hanya diturunkan terutama ketika melakukan tugas resmi. Seperti di
negara-negara lainnya, Pemerintahan dipecah menjadi tiga cabang: Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif.
Sementara itu sistem pemerintahan jepang
yaitu menjalankan sistem yang sama dengan system negara inggris yaitu
parlementer. Undang undang atau
konsitusi di jepang mulai diberlakukan pada tahun 1947, dua tahun setelah
negara indonesia merdeka. Undang undang
yang dibuat oleh negara jepang menganut tida prinsip dasar diantaranya yaitu kedaulatan rakyat , hormat terhadap hak asasi
manusia dan penolakan perang. Dalam pemerintahan jepang juga dikenal sebutan
badan legislatif yang disebt parlemen yaitu merupakan badan eksekutif yang
terbentuk dari anggota kabinet, kemudian badan yudikatif yang bertugas sebagai
badan pengadilan hukum negara jepang.
Jika inggris kekuasaan tertinggi dipegang oleh raja dan
ratu, maka di jepang kekuasaan tertinggi berada ditangan kaisar. Fungsi kaisar
di jepang tidak lain hanya merupakan simbol kedaulatan yang juga hanya
dijadikan sebagai kepala negara saja dimana kaisar tersebut dipilih hanya untuk
tuntutan kebutuhan negara atau hanya bentuk seremonial saja. Selain itu
kekuasaan dan kedudukan kaisar jepang semuanya telah diatur dalam UUD negara
yaitu sebagai sebuah simbol pemersatu rakyat.
- Bentuk Parlemen jepang
Kokkai (国会)
adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang terdiri dari dua majelis:Majelis
Rendah Jepang (衆議院
shūgi'in) dan Majelis Tinggi Jepang (参議院 sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui
sistem pemilihan paralel. Di samping memutuskan undang-undang, Kokkai
bertanggung jawab memilih Perdana Menteri Jepang.
Menurut Konstitusi Jepang, Kokkai adalah "aparatur
kekuasaan negara tertinggi" dan "satu-satunya aparatur negara yang
menciptakan undang-undang" di Jepang. Selain undang-undang, anggota
parlemen juga bertugas dalam menyetujui anggaran negara dan meratifikasi
perjanjian negara.
Jumlah anggota tidak ditetapkan. Majelis Rendah mempunyai
480 anggota (sejak tahun1996) yang bertugas selama empat tahun. Meskipun
begitu, majelis ini dapat dibubarkan kapanpun juga jika sang perdana menteri
memutuskan untuk mengadakan pemilu sebelum berakhirnya masa tugas. Majelis
Tinggi mempunyai 242 anggota yang bertugas selama enam tahun. Keanggotaan
parlemen terbuka kepada warga Jepang yang berusia sekurangnya 25 tahun (untuk
Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis Tinggi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar