Tugas I – Perbandingan Sistem Kepemerintahan Indonesia dan Negara Lain


 
1.   Perbandignan Sistem Kepemerintahan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok

a.   Pengertian dari Republik

Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

b.   Sistem Kepemerintahan yang berjalan di Republik Rakyat Tiongkok

Republik Rakyat Tiongkok merupakan bentuk negara republik yang menganut ideology komunis dan pemerintahannya dipimpin oleh seorang presiden. Tiongkok memiliki 4 kekuasaan atas yaitu Eksekutif, Perwakilan,, Kehakiman, serta Pengawas Presiden. Dan presiden akan memiliki wewenang untuk melantik anggota ekstekutif sebagai anggota kabinetnya termasuk juga perdana mentri yang memiliki tanggung jawab kepada polisi dan pengendalian ketertiban.

Sistem pemerintahan dibagi dua bagian yaitu:

1.     Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

2.      Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.

Sistem pemerintahan tiongkok terdiri dari, :

1.    Untuk bentuk negara tiongkok ini terdiri dari 23 provinsi,

2.    Untuk bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik dengan menganut sistem demokrasi komunis

3.    Untuk kepala negaranya di pimpin oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dipilih dari Kongres Nasional Rakyat setiap lima tahun. Secara resmi, presiden dipilih melalui kongres nasional yang tertera pada pasal 62 di konstitusi.

4.    Untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.

5.    Negara tiongkok menggunakan sistem unikameral yang merupakan kongres rakyat nasional di tiongkok dengan anggiotanya dari perwakilan setiap wilayah, daerah, kota, serta provinsi dengan masa jabatan 5 tahun.  Untuk anggotanya sendiri merupakan orang - orang partai komunis

6.    Untuk lembaga tertinggi yaitu kongres rakyat nasional sebagai legislatif

7.    Untuk kekuasaan yudikatif merupakan badan kehakiman.

 

c.   Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok

1.    Kepala negara yaitu presiden.

2.    Bentuk pemerintahan yaitu Republik.

3.    Sistem Kepartaiannya yaitu multi partai.

4.    Bentuk negara adalah kesatuan.

 

d.   Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok

1.    Republik Indonesia

-       Sistem Pemerintahan yaitu Presidensial.

-       Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

-       Kepala Pemerintahan adalah presiden

-       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah MahkamahKonstitusi dan Komisi Yudisial

-       Lembaga Kehakiman Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

 

2.    Republik Rakyat Tiongkok

-       Sistem pemerintahanyaituparlementer

-       Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh partai komunis tiongkok)

-       Kepala pemerintahan adalah perdana menteri

-       Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Tiongkok

-       Lembaga kehakiman Tiongkok adalah supreme peoples court, local peoples courts, dan special peoples courts.

 

2.   Sistem Kepemerintahan Monarki Jepang

a.   Pengertian monarki

Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

b.   Sistem Kepemerintahan yang berjalan di Jepang

Pemerintahan Jepang adalah sebuah monarki konstitusional yang di dalamnya terdapat kuasa dari seorang Kaisar yang masih dibatasi dan hanya diturunkan terutama ketika melakukan tugas resmi. Seperti di negara-negara lainnya, Pemerintahan dipecah menjadi tiga cabang: Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Sementara itu sistem pemerintahan jepang yaitu menjalankan sistem yang sama dengan system negara inggris yaitu parlementer. Undang  undang atau konsitusi di jepang mulai diberlakukan pada tahun 1947, dua tahun setelah negara indonesia merdeka. Undang  undang yang dibuat oleh negara jepang menganut tida prinsip dasar diantaranya yaitu  kedaulatan rakyat , hormat terhadap hak asasi manusia dan penolakan perang. Dalam pemerintahan jepang juga dikenal sebutan badan legislatif yang disebt parlemen yaitu merupakan badan eksekutif yang terbentuk dari anggota kabinet, kemudian badan yudikatif yang bertugas sebagai badan pengadilan hukum negara jepang.

          Jika inggris kekuasaan tertinggi dipegang oleh raja dan ratu, maka di jepang kekuasaan tertinggi berada ditangan kaisar. Fungsi kaisar di jepang tidak lain hanya merupakan simbol kedaulatan yang juga hanya dijadikan sebagai kepala negara saja dimana kaisar tersebut dipilih hanya untuk tuntutan kebutuhan negara atau hanya bentuk seremonial saja. Selain itu kekuasaan dan kedudukan kaisar jepang semuanya telah diatur dalam UUD negara yaitu sebagai sebuah simbol pemersatu rakyat.

-       Bentuk Parlemen jepang

Kokkai (国会) adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang terdiri dari dua majelis:Majelis Rendah Jepang (衆議院 shūgi'in) dan Majelis Tinggi Jepang (参議院 sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Di samping memutuskan undang-undang, Kokkai bertanggung jawab memilih Perdana Menteri Jepang.

Menurut Konstitusi Jepang, Kokkai adalah "aparatur kekuasaan negara tertinggi" dan "satu-satunya aparatur negara yang menciptakan undang-undang" di Jepang. Selain undang-undang, anggota parlemen juga bertugas dalam menyetujui anggaran negara dan meratifikasi perjanjian negara.

Jumlah anggota tidak ditetapkan. Majelis Rendah mempunyai 480 anggota (sejak tahun1996) yang bertugas selama empat tahun. Meskipun begitu, majelis ini dapat dibubarkan kapanpun juga jika sang perdana menteri memutuskan untuk mengadakan pemilu sebelum berakhirnya masa tugas. Majelis Tinggi mempunyai 242 anggota yang bertugas selama enam tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis Tinggi).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar