FORENSIK BANGUNAN - JEMBATAN KUTAI KARTANEGARA

MATAKULIAH FORENSIK BANGUNAN

JEMBATAN KUTAI KARTANEGARA


A. Spesifikasi Jembatan
Nama resmi : jembatan kutai kartanegara ing. martadipura
Desain struktur : jembatan gantung berkabel tunggal dengan bahan profil baja
Panjang total : 710m
Panjang bentang utama : 270m
Ruang bebas 15m dengan vertical clearance 5m
Mulai dibangun 17 agustus 1995 mulai dioprasikan 2001
Runtuh tanggal 26 November 2011

B. Identifikasi Penyebab Keruntuhan
Pergeseran badan jalan di jembatan Mahakam II Kutai Kartanegara
pergeseran terjadi saat kegiatan pemeliharaan jembatan mulai melakukan penyetingan terhadap tali penahan jembatan. Saat proses dilakukan petugas tidak menghentikan arus lalu lintas yang memasuki jam sibuk, sehingga getarannya membuat tali yang sedang di seting goyang dan lepas.
Kegagalan konstruksi pada alat sambung kabel penggantung vertikal yang menghubungkan dengan kabel utama

C. C. Peraturan Perundang-Undangan Pekerjaan Pembangunan
Berdasarkan undang- undang republic Indonesia nomor 18 tahun 1999 mengenai kegagalan
bangunan :
Pasal 25
1.Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan
2.Kegagaln bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konsruksi dan paling lama 10 tahun.
3.Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh pihak ketigas selaku penilai
ahli

Berdasarkan undang- undang republic Indonesia nomor 18 tahun 1999 mengenai kegagalan

bangunan :
Pasal 26
1.Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi
dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas
konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
2.Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung
jawab sesuai bidang profesi dan dikenakan ganti rugi

Berdasarkan undang- undang republic Indonesia nomor 18 tahun 1999 mengenai kegagalan

bangunan :
Pasal 26
Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan
bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajid bertanggung
jawab dan dikenai ganti rugi.

D. Sistem Keselamatan Yang Digunakan

Sistem Keselamatan pada proses pengerjaan proyek jembatan kutai mengacu pada UU No. 1/1970
tentang Keselamatan Kerja.

E. Hasil Evaluasi dan Rekomendasi

Pada saat pemeliharaan dalam bentuk jacking atau pengangkatan di sisi hilir hingga batang hanger di
tengah bentang jembatan. Arus lalu lintas tidak di alihkan sehingga menyebabkan tambahan tegangan
hingga 2x lipat beban maksimal jembatan sehingga jembatan yang mampu menahan beban 40% runtuh
akibat beban yang diterima menjadi 80 ton. Hal tersebut menyebabkan pecahnya clamp atau sambungan
antara batang hanger dan kabel utama.
Seharusnya ketika dalam proses perbaikan arus lalu lintas di alihkan atau dibatasi dengan jumlah
tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar