Manusia dan Keadilan 1
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata
adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai
dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang.
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar
sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
B.
Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
a.
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b.
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
c.
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur,
tepat menurut aturan yang berlaku.
d.
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai
hak dan kewajibannya.
C.
Contoh-contoh Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Seorang
koruptor yang mengambil uang rakyat. Koruptor itu ditangkap dan dimasukkan
kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikitpun pada wajahnya. Hal
tersebut menceriminkan bahwa hakim dan jaksa di Indonesia tidak adil pada
rakyat kecil dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari
sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari
penciopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
D.
Pengertian Keadilan Sosial
(dalam sila ke-5 Pancasila)
Seperti
dalam sila ke-5 Pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang
menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia
berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan
kebijakannya masing-masing. 5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
a) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.E,
c) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
d) Sikap suka bekerja keras.
e) Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
E.
Macam-macam Keadilan
Macam-macam Keadilan secara umum,
yaitu:
a. Keadilan Komunikatif ((Iustitia
Communicativa)
Pengertian
keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu
objek tertentu.
b. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
c. Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
d. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejatahannya.
e. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
Pengertian
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang
dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
f. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain.
F.
Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
G.
Hakikat Kejujuran
Hakekat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan
realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya,
secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan
pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan
yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika
seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak
mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap
atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
H.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
I.
Sebab-sebab Orang Berbuat
Curang
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
- Aspek Ekonomi
Setiap
berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah,
tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara untuk
mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
- Aspek
Peradaban dan Kebudayaan
Sangat
mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system
kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan
merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran
moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu
didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan
keadilan.
- Aspek Teknis
Hal ini
juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri.
Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau
kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan
mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong
agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa
timur yang sangat sopan dan santun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar